widget

Pacaran Dalam Pandangan Islam

Islam bukanlah agama yang tidak mengakui adanya cinta. Tapi cinta yang terlahir dalam islam itu adalah cinta yang tidak disertai dengan nafsu. Misalkan cinta seorang hamba pada Khaliq nya, cinta seorang umat kepada Rasulnya, cinta seorang anak kepada ke dua orang tuanya, dll. Sedangkan untuk cinta kepada lawan jenis biasanya itu merupakan cinta yang disertai dengan nafsu, nafsu ingin memiliki seutuhnya, nafsu ingin selalu bersama dan banyak lagi yang lainnya. Namun dalam konsep islam, cinta kepada lawan jenis benar dikala seorang telah terikat dalam sebuah ikatan suci pernikahan. Tapi sebelum ikatan itu, pada hakikatnya cinta itu pun tidak ada, yang ada hanyalah nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.

Sebab cinta dalam pandangan islam itu sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekadar diucapkan, digoreskan dalam sebuah kertas merah jambu dengan menggunakan tinta emas, atau janji lebay lewat SMS. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak. Dan ikrar itu pun tidak ditujukan kepada si wanita melainkan kepada ayah kandung si wanita, yang sesungguhnya ikrar yang diucapkan si lelaki tersebut merupakan sebuah pengakuan untuk mengambil alih tanggung jawab terhadap si wanita dari pundak sang ayah kandung ke pundaknya.

Itulah cinta kepada lawan jenis menurut pandangan islam. Tapi kalau dilihat dari realita kehidupan remaja sekarang ini, cinta itu bukan lah sebuah tanggung jawab yang terikat dengan sebuah ikrar. Melain sebuah kebersamaan untuk berkencan  disebuah tempat romantis, berpagangan, peluk - pelukan atau bahkan ciuman tanpa ikatan yang sah. Padahal islam telah mengatur hubungan antara laki - laki dan wanita. Hanya yang mempunyai ikatan suami istri saja yang boleh melakukan kontak - kontak yang mengarah pada birahi, seperti bersentuhan, berpengangan apalagi berciuman.

Nah...!!! sekarang pasti muncul sebuah pertanyaan besar, bagaimana sepasang calon suami -istri bisa saling mengenal kalau pacaran itu tidak ada? Tapi kalau pun pacaran itu dianggap sebagai  sarana untuk saling  melakukan penjajakan, perkenalan, ini bukanlah anggapan yang benar. Dalam islam ada sebuah proses yang dikenal dengan ta'aruf. Disinilah peranan keluarga sangat dibutuhkan. Proses ini jauh lebih objektif dari berpacaran. Karena pacaran itu pada umumnya selalu memperlihatkan hal - hal yang indah saja dan  berusaha menutupi yang jelek - jelek. Seorang wanita pasti akan dandan habis - habisan, bermake-up, mengenakan baju yang paling bagus, pakai parfum dan lain sebagainya saat akan menemui sang pacar, dan si lelaki pasti akan memilih tempat kencan yang indah, sebuah tempat yang dipenuhi dengan bunga - bunga dan dihiasi dengan cahaya lilin. Tapi apakah saat mereka menikah nanti itu semua akan tetap terlaksana?  Apakah si istri akan selalu berada dalam keadaan bermake-up dan memakai parfum saat bersama suaminya? Tentu tidak akan selamanya seperti itu. Tapi, jika saling mengenal melalui proses ta'aruf yang benar menurut islam, itu akan lebih alami. So... jangan menjadikan istilah ta'aruf sebagai alibi untuk bebas berpacaran.

Kakbah


Kakbah

Kakbah (tengah foto)
Informasi umum
LokasiBendera Arab Saudi MekkahSaudi Arabia
Koordinat21°25′21,03″LU 39°49′34,34″BT
Kakbah (bahasa Arab: الكعبة, transliterasi: Ka'bah) adalah sebuah bangunan mendekati bentuk kubus yang terletak di tengah Masjidil Haram di Mekah. Bangunan ini adalah monumen suci bagi kaum muslim (umat Islam). Merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah patokan untuk hal hal yang bersifat ibadah bagi umat Islam di seluruh dunia seperti salat. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.[1]


Sejarahwan, narator dan lainnya memiliki pendapat berbeda tentang siapa yang telah membangun Kakbah. Beberapa pendapat itu ada yang mengatakan MalaikatAdam dan Syits.[2] Dimensi struktur bangunan kakbah lebih kurang berukuran 13,10m tinggi dengan sisi 11,03m kali 12,62m. Juga disebut dengan nama Baitullah.

Sejarah perkembangan[sunting | sunting sumber]

Foto Ka'bah dan Masjidil Haram.
Kakbah yang juga dinamakan Bayt al `Atiq (Arab:بيت العتيقRumah Tua) adalah bangunan yang dipugar pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di Mekkah atas perintah Allah SWT. Dalam Al-Qur'an, surah 14:37 tersirat bahwa situs suci Kakbah telah ada sewaktu Nabi Ibrahim menempatkan Hajar dan bayi Ismail di lokasi tersebut.
Pada masa Nabi Muhammad SAW berusia 30 tahun (sekitar 600 M dan belum diangkat menjadi Rasul pada saat itu), bangunan ini direnovasi kembali akibat banjir bandang yang melanda kota Mekkah pada saat itu. Sempat terjadi perselisihan antar kepala suku atau kabilah ketika hendak meletakkan kembali batu Hajar Aswad pada salah satu sudut Kakbah, namun berkat penyelesaian Muhammad SAW perselisihan itu berhasil diselesaikan tanpa pertumpahan darah dan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Pada saat menjelang Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi sampai kepindahannya ke kota Madinah, bangunan Kakbah yang semula rumah ibadah agama monotheisme (Tauhid) ajaran Nabi Ibrahim telah berubah menjadi kuil pemujaan bangsa Arab yang di dalamnya diletakkan sekitar 360berhala/patung yang merupakan perwujudan tuhan-tuhan politheisme bangsa Arab ketika masa kegelapan pemikiran (jahilliyah) padahal sebagaimana ajaran Nabi Ibrahim yang merupakan nenek moyang bangsa Arab dan bangsa Yahudi serta ajaran Nabi Musa terhadap kaum YahudiAllah Sang Maha Pencipta tidak boleh dipersekutukan dan disembah bersamaan dengan benda atau makhluk apapun jua dan tidak memiliki perantara untuk menyembahNya serta tunggal tidak ada yang menyerupaiNya dan tidak beranak dan tidak diperanakkan (Surah Al-Ikhlas dalam Al-Qur'an). Kakbah akhirnya dibersihkan dari patung-patung agama politheisme ketika Nabi Muhammad membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah dan dikembalikan sebagai rumah ibadah agama Tauhid (Islam).
Selanjutnya bangunan ini diurus dan dipelihara oleh Bani Sya'ibah sebagai pemegang kunci kakbah dan administrasi serta pelayanan haji diatur oleh pemerintahan baik pemerintahan khalifah Abu BakarUmar bin KhattabUtsman bin AffanAli bin Abi ThalibMuawiyah bin Abu Sufyan, DinastiUmmayyah, Dinasti Abbasiyyah, Dinasti Usmaniyah Turki, sampai saat ini yakni pemerintah kerajaan Arab Saudi yang bertindak sebagai pelayan dua kota suci, Mekkah dan Madinah.

Bangunan Kakbah[sunting | sunting sumber]

Gambar ruang bangun disertai rincian ukuran Kakbah.
Pada awalnya bangunan Kakbah terdiri atas dua pintu serta letak pintu Kakbah terletak di atas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi. Pada saat Muhammad SAW berusia 30 tahun dan belum diangkat menjadi rasul, dilakukan renovasi pada Kakbah akibat bencana banjir. Pada saat itu terjadi kekurangan biaya,[rujukan?] maka bangunan Kakbah dibuat hanya satu pintu. Adapula bagiannya yang tidak dimasukkan ke dalam bangunan Kakbah, yang dinamakan Hijir Ismail, yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi Kakbah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya, karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang dimuliakan oleh bangsa Arab saat itu.
Nabi Muhammad SAW pernah mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali Kakbah karena kaumnya baru saja masuk Islam, sebagaiman tertulis dalam sebuah hadits perkataannya: "Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan aku turunkan pintu Kakbah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail ke dalam Kakbah", sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim.
Ketika masa Abdullah bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan itu dibangun kembali menurut perkataan Nabi Muhammad SAW, yaitu diatas pondasi Nabi Ibrahim. Namun ketika terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan penguasa daerah Syam (SuriahYordania dan Lebanon sekarang) dan Palestina, terjadi kebakaran pada Kakbah akibat tembakan peluru pelontar (onager) yang dimiliki pasukan Syam. Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Kakbah berdasarkan bangunan di masa Nabi Muhammad SAW dan bukan berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim. Kakbah dalam sejarah selanjutnya beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan karena umur bangunan.
Ketika masa pemerintahan khalifah Harun Al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali kakbah sesuai pondasi Nabi Ibrahim dan yang diinginkan Nabi Muhammad SAW. namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka yakni Imam Malik karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan ajang bongkar pasang para penguasa sesudah beliau. Sehingga bangunan Kakbah tetap sesuai masa renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang.

Penentuan arah kiblat[sunting | sunting sumber]

Untuk menentukan arah kiblat dengan cukup presisi dapat dilakukan dengan merujuk pada kordinat Bujur / Lintang dari lokasi Kakbah di Mekkah terhadap masing-masing titik lokasi orientasi dengan menggunakan perangkat GPS. Untuk kebutuhan tersebut dapat digunakan hasil pengukuran kordinat Ka'bah berikut sebagai referensi penentuan arah kiblat. Lokasi Kakbah,
  • 21°25‘21.2“ Lintang Utara
  • 039°49‘34.1“ Bujur Timur
  • Elevasi 304 meter (ASL)
Adapun cara sederhana dapat pula dilakukan untuk melakukan penyesuaian arah kiblat. Pada saat-saat tertentu dua kali satu tahunMatahari tepat berada di atas Mekkah (Kakbah). Sehingga jika pengamat pada saat tersebut melihat ke Matahari, dan menarik garis lurus dari Matahari memotong ufuk/horizon tegak lurus, pengamat akan mendapatkan posisi tepat arah kiblat tanpa harus melakukan perhitungan sama sekali, asal pengamat tahu kapan tepatnya Matahari berada di atas Mekkah. Tiap tahunMatahari berada pada posisi tepat di atas Mekkah pada tanggal 28 Mei pukul 16:18 WIB dan tanggal 16 Juli pukul 16:27 WIB.
Bumi berputar pada sumbu rotasinya dengan periode 24 jam. Bagi pengamat yang berada di Bumi, efek yang diamati dari gerak rotasi adalah benda-benda langit terlihat seolah-olah berputar mengelilingi Bumi dengan arah gerak berlawanan dengan arah rotasi BumiBintang-bintang terlihat bergerak dari timur ke barat. Ini mirip dengan gerak pohon-pohon yang diamati saat mengendarai mobil, seolah-olah pohon-pohon itu bergerak berlawanan arah dengan gerak mobil. Efek rotasi ini menyebabkan pengamat mengamati benda-benda langit (termasuk Matahari) terbit di timur dan terbenam di barat.
Sementara itu, Bumi mengedari Matahari dengan periode 1 tahun. Akibatnya, relatif terhadap bintang-bintang pada bola langitMatahari sendiri terlihat berubah posisinya dari hari ke hari, dan setelah satu tahun, kembali ke posisi semula. Matahari bergerak kurang lebih ke arah timur. Namun karena bidang edar Bumi (ekliptika) tidak sebidang dengan bidang rotasi Bumi (Ekuatorlangit), maka gerak Matahari tadi pun tidak tepat ke arah timur, tetapi membentuk sudut 23,5º, sesuai dengan besar sudut antara ekliptika dan ekuator langit.
Dari Bumi, pengamat melihat seolah-olah Matahari mengitari Bumi. Pengamat melihat Matahari mengitari Bumi pada bidang ekliptika. Karena Bidang ekliptika membentuk sudut terhadap bidangekuator Bumi, dalam interval satu tahun itu, Matahari pada satu saat berada di utara ekuator, dan disaat yang lain berada di selatan ekuatorMatahari bisa sampai sejauh 23,5º dari ekuator ke arah utara pada sekitar tanggal 22 Juni. Enam bulan kemudian, sekitar tanggal 22 DesemberMatahari berada 23,5º dari ekuator ke arah selatan. Antara 22 Juni dan 22 DesemberMataharibergerak ke arah selatan ekuator, bergerak relatif terhadap bintang-bintang. Sedangkan antara tanggal 22 Desember dan 22 JuniMatahari bergerak ke arah utara ekuator.
Karena gerak tahunannya tersebut dikombinasikan dengan gerak terbit terbenam Matahari akibat rotasi Bumi, maka Matahari menyapu daerah-daerah yang memiliki lintang antara 23,5º LU dan 23,5º LS. Pada daerah-daerah di permukaan Bumi yang memiliki lintang dalam rentang tersebut, Matahari dua kali setahun akan berada kurang lebih tepat di atas kepala. Karena Mekkahmemiliki lintang 21º 26' LU, yang berarti berada dalam daerah yang disebutkan di atas, maka dua kali dalam setahun, Matahari akan tepat berada di atas kota Mekkah. Kapan hal ini terjadi, bisa dilihat dalam almanak, misalnya Astronomical Almanac.
Penentuan arah kiblat dengan cara melihat langsung posisi Matahari seperti yang disebutkan di atas (pada tanggal-tanggal tertentu yang disebutkan di atas), tidaklah bisa dilakukan di semua tempat. Sebabnya karena bentuk Bumi yang bundar. Tempat-tempat yang bisa menggunakan cara di atas untuk penentuan arah kiblat adalah tempat-tempat yang terpisah dengan Mekkahkurang dari 90º. Pada tempat-tempat yang terpisah dari Mekkah lebih dari 90º, saat Matahari tepat berada di MekkahMatahari (dilihat dari tempat tersebut) telah berada di bawah horizon. Misalnya untuk posisi pengamat di Bandung, saat Matahari tepat di atas Mekkah (tengah hari), dilihat dari Bandung, posisi Matahari sudah cukup rendah, kira-kira 18º di atas horizon. Sedangkan bagi daerah-daerah di Indonesia Timur, saat itu Matahari telah terbenam, sehingga praktis momen itu tidak bisa digunakan di sana. Bagi tempat-tempat yang saat Matahari tepat berada di atasKakbahMatahari telah berada di bawah ufuk/horizon, bisa menunggu 6 bulan kemudian. Pada tiap tanggal 28 November 21:09 UT (29 November 04:09 WIB) dan 16 Januari 21:29 UT (17 Januari 04:29 WIB), Matahari tepat berada di bawah Kakbah. Artinya, pada saat tersebut, jika pengamat tepat menghadap ke arah Matahari, pengamat tepat membelakangi arah kiblat. Jika pengamat memancangkan tongkat tegak lurus, maka arah jatuh bayangan tepat ke arah kiblat.

shalat-anak1

Seperti kita telah ketahui bersama, ummat Islam terbesar di dunia setiap tanggal 27 Rajab  memperingati Isra' wal mi'raj. Inti dari peristiwa Isra' mi'raj adalah Rasulullah SAW mendapatkan perintah shalat lima waktu..
Allah SWT berfirman : Sesungguhnya shalat itu atas orang-orang mu'minin sebagai kewajiban yang berwaktu. Hai orang-orang yang beriman, janganlah dilalaikan oleh kesibukan terhadap harta dan anak-anakmu untuk mengerjakan dzikrullah (shalat), dan siapa yang berbuat begitu maka merekalah yang rugi.
Ibn  Umar r.a. berkata ;  Rasulullah s.a.w. bersabda : "Pertama yang diwajibkan atas ummatku shalat lima waktu, dan pertama yang terangkat dari amal mereka shalat lima waktu, dan pertama yang akan ditanya dari amal mereka shalat lima waktu, maka siapa yang mengurangi sedikit daripadanya,

maka Allah ta'ala berkata kepada Malaikat :"Lihatlah apakah kamu dapatkan pada hamba-Ku itu shalat sunnat untuk mencukupi kekurangan-kekurangannya dalam fardhu, dan perhatikan puasa hamba-Ku pada bulan Ramadhan, bila kamu dapatkan ia mengurangi maka lihatlah apakah hamba-Ku telah mengerjakan puasa sunnat yang dapat kamu tambahkan yang kurang-kurang dari puasa Ramadhan, kemudian lihatlah zakat hamba-Ku, maka jika ada kekurangan, maka apakah ada padanya sedekah sunnat yang dapat ditambahkan pada zakat .yang wajib itu, maka semua yang fardhu-fardhu itu diperhitungkan sedemikian, dan itu semata-mata rahmat dan karunia Allah, dan jika masih ada kelebihan dalam amal kebaikannya diletakkan dalam timbangan amalnya, dan dipersilakan masuk surga. Dan bila tidak sesuatu dari itu, maka diperintahkan kepada Malaikat Zabaniyah : Tangkaplah ia dengan tangan dan kakinya kemudian dilemparkannya kedalam neraka"  (H.R. Alhakim)
Jabir r.a. berkata : Nabi s.a.w. bersabda :  Perumpamaan shalat lima waktu itu bagaikan sungai yang lebar mengalir dimuka pintu salah satu kamu, lalu ia mandi daripadanya tiap hari lima kali. Apakah yang demikian itu masih ada ketinggalan kotorannya. (H.R. Muslim).
Abu Dzar r.a. berkata : Nabi s.a.w. keluar dimusim dingin, sedang daun pohon banyak rontok, maka ia mengambil dua dahan, sedang daunnya rontok maka bersabda : Hai Abu D-zar. Jawabku : Labbaika ya Rasulallah. Lalu bersabda : Seorang hamba muslim jika shalat dengan ikhlas karena Allah maka rontok dosa-dosanya sebagaimana rontok daun dari dahan pohon ini. (H.R. Ahmad).
Ibn Umar r.a. berkata : Sesungguhnya seorang hamba bila ia berdiri shalat maka diletakkan semua dosa-dosanya diatas kepala dan kedua bahunya, maka tiap-tiap ruku' atau sujud rontok (berjatuhan) dosa-dosanya itu. (H.R. Atthabarani, Albaihaqi).
Usman r.a. berkata : Nabi s.a.w. bersabda : Tiada seorang muslim yang tiba padanya waktu shalat fardhu lalu ia menyempurnakan wudhu' dan khusyu' serta ruku', sujudnya melainkan shalat itu menjadi penebus dosanya yang telah lalu, selama ia tidak berbuat dosa besar, dan yang demikian itu sepanjang masa. (H.R. Muslim).
Anas r.a. berkata : Tiada dua Malaikat yang mencatat amal itu, menghadap pada Allah membawa shalat seorang dua kali sembahyang, melainkan Allah berkata pada kedua Malaikat itu ; Aku persaksikan pada kamu berdua bahwa Aku telah mengampunkan pada hambaKu dosa-dosa yang terjadi diantara dua kali sembahyang itu. (HR. Albaihaqi).
Dalam kitab Azzawajir susunan Ahmad bin Hajar Alhaitami berkata : Tersebut dalam hadits : Siapa yang menjaga shalat lima waktu  maka Allah akan memulyakannnya dengan lima macam :
1.    Dihindarkan kesempitan hidup.
2.    Dihindarkan siksa kubur.
3.    Diberi kitab amalnya dengan tangan kanannya.
4.    Berjalan diatas shirat bagaikan kilat.
5.    Masuk surga tanpa hisab.
Dan siapa yang meremehkan (meninggalkan) shalat akan dihukum oleh Allah dengan lima belas siksa. Lima di dunia, dan tiga ketika mati, dan tiga di dalam kubur, dan tiga ketika keluar dari kubur.
Adapun yang di dunia ;
1.    Dicabut berkat umurnya.
2.    Dihapus tanda orang salih dari mukanya.
3.   Tiap amal yang dikerjakan tidak diberi pahala oleh Allah.
4.    Do'anya tidak dinaikkan kelangit.
5.   Tidak dapat bagian dari do'a orang-orang sholihin

Adapun hukuman yang terkena padanya ketika mati
1.    Matinya hina.
2.    Mati kelaparan.
3.    Mati haus, dan andaikan diberi air samudera dunia tidak akan puas, dan tetap haus

Adapun hukuman di dalam kubur :
1. Disempitkan kubur sehinuga hancur tulang-tulang rusuknya.
2. Dinyalakan api dalam kubur, maka ia bergelimpang dalam api, siang, malam.
3. Didatangkan padanya ular yang bernama syuja' yang buta matanya dari api (berapi) dan kukunya dari besi tiap kuku panjangnya perjalanan sehari, ia berkata pada si mayit ; " Aku syuja' al'aqra', sedang suaranya bagaikan petir yang menyambar, ia berkata : Allah telah menyuruhku memukul kamu karena meninggalkan shalat subuh hingga terbit matahari, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat dhuhur hingga asar, dan memukul kamu karena meninggalkan shalat ashar hingga maghrib, dan memukulmu karena meninggalkan shalat maghrib hingga isya', dan memukulmu karena meninggalkan shalat isya' hingga shubuh, dan tiap ia memukul satu kali terbenamlah orang itu  kedalam tanah tujuh puluh hasta, maka ia selalu tersiksa dalam kubur hingga hari qiyamat.
Adapun hukuman yang menimpa padanya sesudah keluar dari kubur dihari qiyamat :
1.  Diberatkan hisabnya., 2.  Allah murka padanya, 3.  Masuk dalam neraka.
Di lain riwayat :  Maka ia akan menghadap qiyamat dan dimukanya ada tiga baris tulisan :
1. Hai orang yang mengabaikan hak Allah. 2. Hai orang yang mendapat murka. 3. Allah mengabaikan kamu sebagaimana kamu didunia mengabaikan hak Allah maka hari ini kamu putus dari rahmat Allah..
Diriwayatkan : Bahwa dalam jahannam ada lembah bernama lamlam yang berisi ular-ular, tiap-tiap ular setebal leher onta, panjangnya sejauh perjalanan sebulan, menggigit orang yang meninggalkan sembahyang, maka mendidihnya bisa racunnya dalam badan orang yang digigit selama tujuh puluh tahun kemudian hancur dagingnya.
Diriwayatkan : Bahwa seorang wanita Bani Isra'il datang kepada nabi Musa a.s. dan berkata : Ya nabiyallah saya telah berbuat dosa besar, dan kini saya akan tobat kepada Allah, maka do'akan untukku semoga Allah mengampunkan dosaku dan menerima tobatku. Njabi Musa a.s. tanya  : Apakah dosamu ? Jawabnya : Ya nabiyallah, saya telah berzina hingga mendapat anak dan telah aku bunuh anakku itu. Nabi Musa a.s. mendengar berita itu, langsung berkata : Enyahlah engkau dari smi hai pelacur jangan  membakar kami dengan apimu, jangan sarhpai ada api turun dari langit dan membakar kami karena sialmu, maka keluarlah wanita itu dengan hati yang hancur patah harapan. Maka turunlah Malaikat Jibril a.s. dan berkata :  Hai Musa, Tuhan berkata,padamu, mengapa kamu menolak orang yang datang untuk bertobat, hai Musa apakah tidak ada orang yang lebih jahat daripadanya.
Nabi Musa tanya pada Jibril : Siapa yang lebih jahat daripadanya ? Jawab Jibril : Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.
Rasulullah s.a.w. bersabda : Siapa yang menjaga shalatnya maka ia akan mendapat nur (cahaya) dan bukti, dan selamat pada hari qiyamat, dan siapa yang teledor terhadap shalatnya, maka tidak mendapat nur penerangan, dan bukti dan tidak selamat, bahkan pada hari qiyamat ia akan berkumpul dengan Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.( H.R. Ahmad, Ibn Hibban).
Jabir r.a. berkata : Nabi s.a.w. bersabda : Yang membedakan Antara seorang dengan kufur hanya shalat, maka siapa meninggalkan shalat ia kafir. (H.R. Muslim. Abu Dawud, Attirmidzi, Ibn Majah, Annasa'i)
Dalam riwayat Attirmidzi : Antara kufur dengan iman itu hanya so'al meninggalkan shalat (Yang meninggalkan shalat kafir). Dalam riwayat Abu Dawud : Antara seorang hamba dengan kufur, hanya so'al meninggalkan shalat.
Buraidah r.a. berkata ; Nabi s.a.w. bersabda : Ikatan janji antara kami dengan mereka, sembahyang, maka siapa yang meninggalkannya ia kafir. (H.R. Ahmad, Attirmidzi, Annasa'i, Ibn Majah, Ibn Hibban Al Hakim).     
Dan sabda Nabi s.a.w. : Siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja,' maka ia kafir terang-terangan. (H.R. Atthabarani).
(Sumber : Dikutip oleh Tim Sarkub dari kitab Irsyadul 'Ibad )


Simak di: http://www.sarkub.com/2013/keutamaan-shalat-fardlu-dan-akibat-meninggalkannya/#ixzz2l3eRJe4V
Salam Aswaja by Tim Menyan United
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

Pernikahan menurut Islam








Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam[1]. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Hikmah Pernikahan
  • Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  • Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  • Memelihara kesucian diri
  • Melaksanakan tuntutan syariat
  • Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  • Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
  • Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  • Dapat mengeratkan silaturahim

Pemilihan calon

Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah panduan dan tidak ada paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.

Ciri-ciri bakal suami


Sekadar gambar hiasan: Sebuah acara pernikahan di Indonesian dan diadakan dengan budaya Jawa
  • beriman & bertaqwa kepada Allah s.w.t
  • bertanggungjawab terhadap semua benda
  • memiliki akhlak-akhlak yang terpuji
  • berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan anak-anak ke jalan yang benar
  • tidak berpenyakit yang berat seperti gila, AIDS dan sebagainya
  • rajin bekerja untuk kebaikan rumahtangga seperti mencari rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.

Penyebab haramnya sebuah pernikahan

  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
    • Ibu
    • Nenek dari ibu maupun bapak
    • Anak perempuan & keturunannya
    • Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
    • Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan

  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
    • Ibu susuan
    • Nenek dari saudara ibu susuan
    • Saudara perempuan susuan
    • Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
    • Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
  • Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
    • Ibu mertua
    • Ibu tiri
    • Nenek tiri
    • Menantu perempuan
    • Anak tiri perempuan dan keturunannya
    • Adik ipar perempuan dan keturunannya
    • Sepupu dari saudara istri
  • Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya

Peminangan

Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)

Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan:
"Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim(Asy-Syaikhan))

Nikah

Rukun nikah

Syarat calon suami

  • Islam
  • Laki-laki yang tertentu
  • Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
  • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  • Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Syarat bakal istri

  • Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
  • Bukan seorang banci
  • Akil Baligh
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak dalam iddah
  • Bukan istri orang

Syarat wali

  • Islam, bukan kafir dan murtad
  • Lelaki dan bukannya perempuan
  • Telah pubertas
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdeka
  • Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.

Jenis-jenis wali

  • Wali mujbir: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)
  • Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali
  • Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
  • Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

Syarat-syarat saksi

  • Sekurang-kurangya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Telah pubertas
  • Laki-laki
  • Memahami isi lafal ijab dan qobul
  • Dapat mendengar, melihat dan berbicara
  • Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
  • Merdeka

Syarat ijab

  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai".

Syarat qobul

  • Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
  • Tidak ada perkataan sindiran
  • Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
  • Menyebut nama calon istri
  • Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku".

Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.
Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin
Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.
Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

Wakil Wali/ Qadi

Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan oleh institusi Masjid atau jabatan/pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan/mengahwinkan bakal istri dengan bakal suami.Segala urusan pernikahan,penyediaan aset pernikahan seperti mas kawin,barangan hantaran(hadiah),penyedian tempat pernikahan,jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya adalah tanggungjawab pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar.Disamping tanggungjawabnya menikahi suami istri berjalan dengan sempurna,Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti mentri agama dan administratif negara.Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa sulit dan terpelihara.Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim(yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas) seperti Ustaz,Muallim,Mufti,Sheikh ulIslam dan sebagainya.Qadi juga mesti merupakan seorang laki-laki Islam yang sudah merdeka dan telah pubertas.

;;
Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Popular Posts

About Me

hamdan akhmad
Lihat profil lengkapku

Blogger news

Blogger news

Blogroll

Blogger templates